DROPSHIP HARAM? YUK CARI TAU….

The-Dropship-ModelSemakin marak nya penjualan ONLINE dan semakin eksis nya penjualan melalui facebook membuat banyak pedagang pemula yang memilih melakukan DROPSHIP karena tidak ada resiko. Perusahaan perusahaan besar yang melakukan dropship ini juga terbilang banyak, seperti amazone.com, ebay.

Saat ini banyak beredar info atau pun broadcast yang membahas tentang HARAMNYA SISTEM DROPSHIP

Apa sih sebenarnya dropship itu ?

berikut saya kutip dari  http://resellerdropship-indonesia.com/arti-dropshipping-dan-kelebihan-bisnis-reseller-dropship

 

Arti Dropshipping dan Kelebihan Bisnis Reseller Dropship

Arti Dropshipping

Bisnis Dropship adalah sebuah sistem bisnis yang memungkinkan Anda (reseller dropship) untuk menjual berbagai macam produk langsung dari produsen/grosir (dropshipper) kepada konsumen, tanpa perlu menyimpan stok serta melakukan pengemasan (packing) dan pengiriman barang kepada konsumen. Bisnis ini sangat cocok untuk Anda yang ingin berjualan tetapi tidak mempunyai produk sendiri dan tidak ingin direpotkan dengan urusan pengemasan dan pengiriman barang karena semuanya dilakukan oleh pihak produsen/grosir yang bertindak sebagai dropshipper. Produk dropship Indonesia bermacam-macam, mulai dari fashion baju, busana muslim, batik, T-shirt, produk kecantikan, jam tangan, perlengkapan bayi (baby), tas, elektronik, buku, dan masih banyal lagi.

Cara Kerja Bisnis Dropship

Cara kerja bisnis dropshipping dapat Anda lihat pada gambar berikut:

Kelebihan Bisnis Dropshipping

Jika dibandingkan dengan bisnis-bisnis yang lain, ada banyak keuntungan atau kelebihan dari bisnis dropshipping khususnya bagi reseller dropship, di antaranya:

  1. Tidak perlu membeli produk terlebih dahulu, sehingga tidak membutuhkan modal yang besar. Jika sudah ada pembeli yang membayar, Anda tinggal “meneruskan” uang pembayaran tersebut kepada produsen/grosir pada saat memesan produk untuk konsumen Anda, setelah Anda potong jumlahnya sebagai keuntungan Anda tentunya.
  2. Tidak perlu menyediakan ruang dan tempat untuk menyimpan stok barang.
  3. Tidak perlu khawatir barang tidak laku atau rusak karena terlalu lama tersimpan.
  4. Tidak perlu repot membungkus/mengemas barang dan mengirimkannya ke konsumen.
  5. Biaya operasional sangat kecil, karena tidak perlu membayar karyawan, mengeluarkan biaya pengemasan/transportasi, dan lain sebagainya.
  6. Tidak perlu memikirkan pembuatan promosi produk, karena pihak penyedia dropshippingsudah menyediakan katalog atau foto produk-produknya untuk Anda gunakan sebagai sarana promosi.
  7. Karena urusan produksi, packing, dan pengiriman barang dilakukan oleh pihak produsen/grosir, maka bisnis ini tidak banyak menyita banyak waktu. Artinya, pekerjaan ini bisa dilakukan oleh siapa pun, sambil melakukan aktivitas yang lain, entah itu bekerja, mengurus anak, kuliah, dan sebagainya.
  8. Tidak perlu menyewa toko/kantor, karena bisnis ini bisa dilakukan di rumah.
  9. Transaksi di mana saja dan kapan saja. Berhubung mayoritas produsen/grosir ini memiliki toko online yang buka 24 jam, maka transaksi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
  10. Potensi penghasilan yang cukup besar karena umumnya keuntungan kita sudah jelas.
  11. Untuk memulainya tidak memerlukan persiapan yang rumit, seperti layaknya membuka toko sendiri.

Dengan melihat beberapa keuntungan di atas, Anda bisa menyimpulkan sendiri bahwa bisnis dropshipping ini memiliki resiko merugi yang sangat kecil bila dibandingkan dengan bisnis-bisnis yang lain. Dengan demikian, Anda bisa menjalankan bisnis ini dengan bebas tanpa menanggung beban pikiran yang terlalu berat.

(sumber http://resellerdropship-indonesia.com/arti-dropshipping-dan-kelebihan-bisnis-reseller-dropship)

KEMUDIAN BANDINGKAN DENGAN DEFINISI INI :

(berikut adalah broadcast yang menyatakan Dropship itu HARAM)

Menepati janji saya untuk menuliskan di sini tentang perbedaan “DROPSHIPPING, RESELLER, AGEN DISTRIBUTOR, dan SISTEM UPAH DARI JASA”(fiqh jual-beli)…terkait dengan masih banyak teman-teman yang kemarin masih banyak yang bertanya dan meng-sms karena bingung perbedaannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh karena butuh perincian..hasil  tanya jawab saya dengan Ustadzah terkait masalah ini dengan tambahan  contoh kasus dari saya atas kesimpulan yang saya dapatkan berkaitan  pertanyaan-pertanyaan saya dengan perbaikan redaksi..(background ustadzah: telah menuntut ‘ilmu 9 tahun bersama suaminya di Yaman dan talaqi langsung dengan seorang ustadzah yang merupakan istri dari ulama besar )Analogi kasus : si A (produsen/penjual ke-1), si B (penjual ke-2), si C (konsumen)

A. DROPSHIPPING, yaitu ketika:

si B (menawarkan online barang-barang si A dengan dia menentukan sendiri laba dari penjualannya) setelah si C transfer uang ke si B dan telah mengambil laba-nya, si B transfer uang kepada si A..lalu si A mengirim barang langsung ke si C tanpa melalui perantara si B dengan kata lain si B TIDAK mengecek atau memegang barang tersebut..yang seperti ini kategori ghoror (terdapat unsur ketidak jelasan) karena jika ada cacat barang si B tidak tahu karena belum pegang barang…
maka DROPSHIPPING==:> HAROM!

“Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!” (HR. Abu Daud dan Nasa’i, Hadist ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Hadits di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam al-Baghowi mengatakan, “Larangan dalam hadits ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.

: Hadits di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam al-Baghowi mengatakan, “Larangan dalam hadits ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.” (Syarh Sunnah, 8:140)

SEMUA PERNYATAAN ITU ADALAH BENAR ADANYA….TANPA KERAGUAN . TAPI YANG MERESAHKAN ADALAH, APAKAH SISTEM PENJUALAN DROPSHIP SAAT INI BENAR TERMASUK  GHAHAR / GHOHOR ITU…???

Saya akan bahas dulu definisi GHOROR yang disebutkan diatas…..

(sumber : http://syakirsula.com/index.php?option=com_content&view=article&id=70:gharar-ketidakpastian&catid=21:asuransi-syariah&Itemid=52)

Defenisi gharar menurut mahzab Imam Safi`e seperti dalam kitab Qalyubi wa Umairah[1] : Al-ghararu manthawwats `annaa `aaqibatuhu awmaataroddada baina amroini aghlabuhuma wa akhwafuhumaa. Artinya: “gharar itu adalah   apa-apa   yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita  dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti”

Wahbah al-Zuhaili [2]  memberi pengertian  tentang gharar sebagai al-khatar dan altaghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakekatnya menimbulkan kebencian, oleh karena itu dikatakan: al-dunya mata`ul ghuruur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu.

Dengan demikian menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida` (penipuan), suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan.

Selanjutnya Wahbah al-Zuhaili [1] mengutip beberapa pengertian gharar yang dikemukakan oleh para fuqaha yang maknanya hampir sama:

  1. Al-Syarkasi dari mazhab Hanafi berpendapat, al-gharar ma yakun masnur al-aqibah ,artinya: “sesuatu yang tersembunyi akibatnya”.
  2. Al-Qarafi dari Mazhab Maliki berpendapat: ashlu al-gharar huwa al- ladzi la  yudra hal tahshul am laka al-thair fil al hawa` wa  al-samak fi al-                  ma`.artinya: “sesuatu yang tidak diketahui apakah ia akan diperoleh atau tidak seperti burung di udara, dan ikan di air”.
  3.  Al-Syirazi dari mazhab Syafi`i berpendapat, al-gharar ma intawa `anhamruh wa     khafiy alaih `aqibatuh,artinya : “sesuatu yang urusannya tidak diketahui dan tersembunyi akibatnya”

1.     Ibn Taimiyah, berpendapat gharar ialah tidak diketahui akibatnya.

2.     Ibn Qoyyim berpendapat gharar ialah yang tidak bisa diukur penerimaanya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada.

3.     Ibn Hazm berpendapat, gharar  itu ketika pembeli tidak tahu apa yang dibeli, atau penjual tidak tahu apa yang ia jual.

Gharar terjadi apabila, kedua belah pihak (misalnya: peserta asuransi, pemegang polis dan perusahaan) saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan andaian (ihtimal) semata.[2]Inilah yang disebut gharar (ketidak jelasan) yang dilarang dalam Islam, kehebatan sistem Islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar kedua belah pihak tidak didzalimi atau terdzalimi. Karena itu Islam mensyaratkan beberapa syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syarat-syarat tersebut adalah[3]

 

  • Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang
  • Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul (tidak diketahui ketika beli).
  •   Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi
  • Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.

Menurut Islam, gharar ini merusak akad. Demikian Islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan, larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai perananan  yang begitu hebat dalam menjamin keadilan. Contoh jual beli gharar ini adalah membeli atau menjual anak lembu yang masih di dalam perut ibunya. Menjual burung yang terbang di udara. Ia menjadi gharar karena tidak dapat dipastikan. Sempurnakah janin yang akan dilahirkan, dapatkah ditangkap burung itu. Maka jika harga dibayar, tiba-tiba barangnya tidak sempurna, lalu pembeli tidak puas hati, hingga terjadi permusuhan dan keributan.

Islam melarang gharar untuk menghindari kejadian seperti ini. Akan tetapi, Islam memaklumi gharar yang sedikit yang tidak dapat dielakkan.Jika kedua belah pihak saling meridhai, kontrak tadi secara dztnya tetap termasuk dalam kategori bay’ al-gharar yang diharamkkan. Walaupun nisbah/prosentasi atau kadar bayaran telah ditentukan agar peserta asuransi/ pemegang polis maklum, ia tetap juga tidak tahu, kapankah musibah akan terjadi?. Disinilah gharar terjadi.

banyak yaaa……??? bigung ya……..??

saya coba simpulkan yaaa… bahwa yang menyebabkan disebutnya dropship itu haram karena ada unsur GHAHAR. Ghahar yang dimaksud adalah ketidak jelasan akan produk.

Sistem dropship yang terjadi saat ini sebenarnya TIDAK ADA unsur GHAHAR bila….:

  1. Produk terlihat jelas dan tidak ada unsur penipuan camera atau photoshop sehingga barang lebih indah di foto daripada aslinya.
  2. Produk terinci secara JELAS , nama material nya, ukurannya, warna nya,  dan tidak ada unsur memanipulasi di keterangan tersebut
  3. Produk memiliki layanan tukar / kembali barang , bila ternyata saat di terima konsumen, barang tsb tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan di foto atau keterangan produk tersebut.
  4. memiliki jaminan barang yang rusak bisa di tukar kembali

SAAT SEMUA ITU DI LAKUKAN, MAKA GHAHAR ( KETIDAKPASTIAN) ITU PUN HILANG

SAAT GHAHAR ITU HILANG MAKA HUKUM HARAM NYA JUGA TIDAK TERJADI…

ISLAM ITU INDAH……SELALU MENGAJARKAN BAHWA MUAMALAH ITU HARUS SAMA SAMA RIDHO DARI KEDUA BELAH PIHAK.

 

 

 

You may also like

2 Comments

  1. Betul itu. Makanya dropship juga perlu kesepakatan antara supplier sama si “reseller”. Misalnya soal ketersediaan stok, soal jaminan mutu, dll. Jadi buat resellernya pinter-pinter cari dropshipper yang bagus. Nice post..:thumbup

Leave a Reply